TANGERANG - Pengembang Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga Kabupaten Tangerang melakukan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas (PSU) sebesar 42 persen kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan penyerahan berlangsung secara seremonial yang bertempat di Rumah Makan Bambu Oju, Neglasari Tangerang, Jumat (21/1/2022).
Turut hadir pengelola Perumahan Mutiara Garuda Direktur Utama PT Indoglobal Adypratama Ali Kusno Fusin, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kabid Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Erni dan Tokoh Masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Indoglobal Adypratama Ali Kusno Fusin mengucapkan rasa syukur atas tercapai nya kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemda dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
"Perlu saya sampaikan bahwa ini acara yang sangat luar biasa. Dimana hal yang tertunda selama ini bisa dapat terlaksana. Terus terang saya harus mengucapkan terima kasih, kepada pemerintah daerah yang sudah membantu memproses penyerahan PSU sesuai ketentuan yang ada dan juga kepada Ketua DPRD yang sangat konsen dengan hal ini sehingga bisa terlaksana dengan singkat, " ujar Ali Kusno.
Ali Kusno katakan bahwa pihaknya selaku developer atau pengembang sangat berupaya mematuhi ketentuan yang ada. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ada kekurangan ia sebagai petinggi memohon maaf.
"Perlu disampaikan juga, kita sebagai developer sudah sejak lama direncakan (penyerahan PSU) tapi baru terlaksana pada hari ini. Dalam pelaksanaan, kita secara finansial tidak ada pemasukan finansial tapi kita tetap bertanggung jawab kepada warga perumahaan salah satu bukti pernah jalan perumahan rusak tetapi tetap kita perbaiki, penerangan tetap kita lakukan dan saluran tetap kita sediakan. Walaupun belum sempurna tapi niat baik tetap ada, " kata Ali Kusno
Dirinya mengungkap juga mengenai UMKM yang ramai saat ini di kawasan depan jalan perumahan berkat dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
Kata Ali, pihaknya sebagai developer berencana membangun kawasan komersil dan tersedia lahan PSU dengan site plan yang ada.
"Tempat usaha dan parkirnya sehingga tidak menimbulkan kemacetan malah sekarang saya rasa menjadi daerah yang jauh lebih bagus dari sebelumnya.
Ia mengaku perjalanan tersebut tidak gampang. Dimana meyakinkan pelaku usaha UMKM untuk pindah ketempat yang disediakan prosesnya memakan waktu tiga bulan.
"Tapi ketika mereka sudah pindah, mereka menerima manfaat seperti tidak keliling lagi ada tempat dan sarana parkir juga yang belanja nyaman. Selain itu, menghemat biaya opersional tidak khawatir mengeluarkan biaya pindah sana sini pada saat diusir. Terbukti efek pandemi pelaku usaha UMKM tetap bertahan tidak gulung tikar, " paparnya.
Oleh karenanya, Ali Kusno meyakini penyerahan PSU seluas 42 persen dari total lahan 19 hektar yang dikelola kepada pemerintah daerah akan di kembangkan lebih baik lagi lantaran ada tenaga ahli yang membidangi hal tersebut.
Disisi lain, Ali membantah isu ada permasalahan sehingga proses penyerahan PSU lambat. Menurut dia, hanya urusan dimulai nya waktu penyerahan.
"Sebenarnya tidak ada masalah si, hanya waktu. Yang penting sudah terjadi dan kewajiban sudah dilakukan kepada pemda dan penghuni perumahan, itu yang lebih penting, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan bahwa sejak tahun 1993 pihak developer sudah berangsur-angsur melakukan kewajiban sehingga pada saat ini secara final melakukan penyerahan PSU.
"Kita patut apresiasi kepada pengembang, pemerintah kecamatan, desa dan tokoh masyarakat termasuk Ketua DPRD dan jajarannya. Sehingga proses ini yang ditunggu-tunggu proses dari tahun 1993 sampai 2018, pada saat ini baru terealisasi bagian dari kerja keras kita bersama, " papar Iwan.
Iwan berpendapat hal tersebut mendasar berkat kerjasama dan dukungan dari pengembang. Pada saat sebelum serah terima pun pengembang sudah memelihara jalan sampai masyarakat menikmati.
"Dengan adanya serah terima jalan ini nanti pemda akan mengelola dan menyerahkan kepada dinas terkait serta dinikmati dan dijaga oleh masyarakat, " pungkasnya. (Sopiyan)